Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Petugas Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah gang pertokoan di pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang telah dikuasai oleh pemilik dengan menutup atau mendirikan bangunan.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran kepada pemilik toko yang telah menutup gang darurat antar toko untuk kepentingan pribadi.

"Kita akan kirimkan surat teguran kepada pemilik toko yang telah menguasai gang pertokoan yang seharusnya adalah milik umum dan digunakan untuk kepentingan umum akan tetapi dikuasai secara pribadi oleh pemilik toko," ujar Irsyadi.

Sebutnya, untuk tahap awal, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama, apabila masih belum diindahkan oleh pemilik toko, maka akan dikirim surat teguran kedua, dengan harapan supaya pemilik toko dapat membuka dan membongkar bangunan di jalan gang tersebut.

Akan tetapi, bila surat kedua tak juga ditindaklanjuti oleh pemilik toko atau tidak membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan, maka pihaknya, akan mengirimkan surat kepada Wali kota Lhokseumawe untuk menunggu petunjuk selanjutnya.

Berdasarkan hasil pantauan pihak Satpol PP, pertokoan tersebut, terdapat di jalan Gudang Baru, Pasar Sayur dan Jalan Sukaramai. Dimana, banyak gang tersebut telah ditutup baik dibuat pagar atau dibangun, sehingga fungsi gang tersebut sebagai jalur alternatif dan jalur darurat tidak bisa berfungsi dengan baik.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018