Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan atau penjara.

Penolakan tersebut disampaikan puluhan mahasiswa dalam unjuk rasa di depan pintu gerbang utama Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan "Hukum syariat harga mati". Serta mengusung poster bertuliskan "Hukum cambuk bukan hukum buatan manusia yang bisa diubah-ubah", "Pergub Nomor 5 Tahun 2018 produk haram politik demokrasi", dan lain sebagainya.

Rizal Fahmi, penanggung jawab aksi, menyatakan unjuk rasa tersebut digelar menyikapi lahirnya Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur di antaranya pelaksanaan hukuman cambuk di penjara.

"Selama ini, hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam dilakukan halaman masjid dan disaksikan masyarakat banyak. Namun, dengan adanya pergub, hukuman cambuk di penjara, yang tidak bisa diakses masyarakat," ketus Rizal Fahmi.

Rizal Fahmi menyebutkan, tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum dan terbuka di antaranya memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.

Kemudian juga sebagai efek jera bagi pelaku untuk tidak melanggar hukum syariat Islam yang diberlakukan di Aceh. Jadi, kalau tidak ingin dicambuk, maka jangan pernah melanggar syariat Islam.

"Tapi, kalau pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan atau penjara, siapa bisa menjamin masyarakat bisa menyaksikannya dengan leluasa," kata Rizal Fahmi mengungkapkan.

Oleh karena itu, sebut dia, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat mendesak Gubernur Aceh segera mencabut dan membatalkan pergub yang mengatur eksekusi cambuk di penjara.

"Kami mahasiswa muslim menolak pergub hukuman cambuk di penjara. Kami mendesak pergub tersebut dicabut dan mendesak Gubernur Aceh mengeluarkan peraturan yang menguatkan pelaksanaan syariat Islam," kata Rizal Fahmi.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat meninggalkan Gedung DPR Aceh dan bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, mengelar aksi serupa menuntut pencabutan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018