Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial UA (32), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, satu hari setelah kediamannya ditembaki orang tak dikenal pada 13 April 2018.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Lhoksukon Senin menjelaskan, UA ditangkap terkait kasus sabu. Dua tersangka lainnya juga dibekuk dalam kasus ini.

"UA ditangkap karena didapati satu buah alat isap sabu dan satu buah kaca pirek berisi sabu, saat rumahnya digeledah," kata Kapolres Ian Rezkian di dampingi Wakapolres Kompol Suwalto, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidiansyah dan beberapa perwira lainnya.

Dikatakan, penangkapan itu berawal saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap UA, sebagai saksi dalam kasus pemberondongan terhadap rumah orang tuanya, yang juga tempat tinggal tersangka.

Saat dimintai keterangan, UA memberi keterangan tak jelas yang membuat petugas mencurigai gelegatnya, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka dan ditemukan barang haram tersebut.

Kapolres menjelaskan, hasil interogasi lebih lanjut diketahui bahwa sebelum kediaman UA diberondong peluru, dia pernah diancam akan ditembaki MJ, warga Lhokseumawe, terkait dugaan penipuan utang-piutang sabu.

Tersangka MJ mengancam UA lewat AF, warga Kecamatan Tanah Luas. AF kemudian ditangkap, karena ditemukan kaca pirek berisi sabu dan dua pipet yang diduga sebagai alat pengisap sabu, saat rumahnya digeledah. 

Setelah UA dan AF, pada 18 April 2018 polisi menangkap MJ di rumahnya di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Dari rumah MJ, petugas mendapat satu paket sabu, satu linting ganja dan beberapa alat bukti lainnya. 

"Setelah ditangkap, tersangka MJ diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe untuk diperoses. Sedangkan UA dan AF diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara," kata Kapolres Ian Rizkian.

Di lain sisi, UA juga mengaku melakukan penipuan dengan cara menjual pil ekstasi palsu. Bahan baku ekstasi palsu ini diolah dari pil obat sakit kepala. Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas.

Tak cukup di situ, Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), bersama tim Polres Aceh Utara dan Polres Aceh Timur, pada hari berikutnya mengamankan satu pucuk senjata api jenis AK-56, dua magasin dan 66 amunisi aktif pada Jumat malam, 20 April 2018.

Senpi, magasin dan peluru bersama 7 paket sabu ukuran besar itu diduga milik JH yang disimpan di rumah orang tuanya di Desa Blang Bitra, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

JH sendiri, kata Kapolres Aceh Utara, dicurigai sebagai penembak atau pelaku pemberondongan kediaman UA di Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon. 

"JH berhasil kabur saat akan ditangkap, sedangkan seorang teman JH yang sedang mengisap sabu berhasil dibekuk. Tersangka dan sabu-sabu yang diduga milik JH diserahkan ke Polres Aceh Timur, sedangkan senpi kita amankan ke Polres Aceh Utara," kata Ian Rizkian.

Lebih lanjut Kapolres Ian mengatakan, senpi dan selongsong peluru, serta pecahan proyektil yang didapati di lokasi pemberondongan di rumah milik Ahmad Budiman (71), atau juga kediaman UA, akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara untuk dilakukan uji balistik.

Polisi menduga, pemberondongan terhadap rumah Ahmad Budiman di Desa Geumata, Lhoksukon, yang juga tempat tinggal UA, berkaitan dengan masalah utang-piutang kasus sabu-sabu. Meski demikian, kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, rumah milik Ahmad Budiman (71), orangtua UA, di Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang terletak di pinggir jalan lintas nasional itu ditembaki orang tidak dikenal (OTK) Jumat 13 April, sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam pemberondongan peluru ini.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018