Nagan Raya (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mendesak pemda meninjau ulang hak guna usaha (HGU) yang dikuasai perkebunan karena izin beberapa perusahaan telah berakhir.

"Sebelum izin HGU diberikan/diperpanjang kepihak perusahaan perkebunan, alangkah baiknya pemkab melakukan peninjauan dan pengukuran ulang titik koordinat," kata Wakil Ketua Komisi-C DPRK Nagan Raya, Cut Man, di Nagan Raya, Kamis.

Ia khawatir, dampak dari tidak jelasnya lokasi titik koordinat HGU yang sudah diberikan sebelumnya ke perusahaan perkebunan sawit, sangat banyak muncul konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang berujung pada penegakan hukum.

Cut Man menyatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat beberapa kawasan yang dekat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, selama ini kerap terjadi perebutan hak atas tanah karena tidak adanya tapal batas yang jelas.

Padahal kata dia, HGU memiliki titik koordinat yang jelas, demikian juga permukiman masyarakat dan lahan perkebunan warga, akan tetapi akhir-akhir ini sangat banyak perusahaan menyerobot lahan warga, padahal mereka hanya sebatas menggelola HGU.

"Banyak lahan masyarakat sudah diklaim pihak perusahaan masuk ke dalam izin HGU, sehingga ujung-ujungnya menyebabkan konflik pertanahan dan menyebabkan kerugian di kalangan masyarakat yang lemah dari segi finansial," ungkapnya.

Apalagi selama ini Cut Man menduga, ada pihak ketiga yang bermain terkait persoalan ini, sehingga masyarakat dan perusahaan ikut dirugikan dalam persoalan tersebut, solusi menurut dia hanya dengan melakukan pengukuran ulang sebelum perpanjangan izin.

Lanjut Cut Man, beberapa perusahaan perkebunan sawit sedang dalam proses pengajuan perpanjangan izin kepada Pemkab Nagan Raya serta Pemerintah Aceh, sementara kondisi di lapangan saat ini banyak titik koordinat sudah berpindah-pindah.

"Sebagai contoh, titik koordinat yang diberikan dalam izin berada di Kecamatan Kuala. Namun faktanya, titik koordinat tersebut malah berada di Kecamatan Suka Makmue, ini harus diperjelas," tegasnya.

Persoalan itu menjadi konflik agraria, karena sebagian areal HGU masuk dalam tanah permukiman milik masyarakat, warga melakukan protes ke perusahaan, serta membuat pengaduan ke DPRK Nagan Raya, meminta penyelesaian atas konflik yang terjadi.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018