Banda Aceh (ANTARA) - Masyarakat Bunin Kecamatan Serbajadi Aceh Timur menanti ketegasan dari Pemerintah Aceh untuk menertibkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan yang sebagian lahannya diduga masuk dalam lahan desa setempat.
Kepala Desa Gampong Bunin, Mustakirun, di Banda Aceh, Selasa mengatakan, bahwa saat ini tanah dan lahan yang telah dihuni warga Desa Bunin selama puluhan tahun telah masuk dalam konsesi lahan HGU perusahaan itu.
"Desa kami sudah definitif dan telah memiliki pemerintahan sejak tahun 1840. Dari dulu sampai sekarang sudah ada sekitar 20 kepala desa," kata Mustakirun.
Baca juga: Pemkab Abdya tetap berpegang pada putusan MA tentang masalah HGU PT CA
Desa Bunin sendiri merupakan desa tertua di Kabupaten Aceh Timur yang telah memiliki struktur pemerintahan sejak tahun 1840, bahkan ini juga telah mengalami pemekaran yang saat ini telah menjadi dua kecamatan dan beberapa desa.
Mustakhirun menuturkan warga Desa Bunin saat ini pun resah karena lahan perkebunan milik PT Tegas Nusantara berada di wilayah perkebunan dan perumahan warga Desa Bunin. Mereka khawatir suatu saat akan diusir dari tempat tanah kelahirannya.
"Sekarang wilayah kami ini sudah menjadi milik orang lain. Jadi kami merasakan sebagian resah bagaikan menghayal ini kapan kami ini akan dipindahkan oleh negara," ujarnya.