Blangpidie (ANTARA) - Lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) yang diwacanakan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mulai digarap warga untuk ditanami tanaman kata tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Kecamatan Babahrot, Abdya Iskandar di Blangpidie, Kamis mengatakan lebih kurang 1000 hektare lahan bekas HGU PT CA yang diwacanakan untuk program TORA sudah digarap warga tanpa menunggu redistribusi resmi dari Pemerintah.
"Cuma sayang masyarakat yang garap lahan eks HGU tersebut tidak memiliki dasar hukum dari instansi apapun, " kata Iskandar
Menurut dia kebanyakan warga yang menggarap tanah Negara tersebut berasal dari luar Kecamatan Babahrot. Ada juga dari luar Kabupaten Abdya.
"Kami berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membangun konflik terkait upaya penyelesaian persoalan HGU tersebut," katanya.
Mantan anggota DPRK Abdya itu menginginkan pihak perusahaan berdomisili di Babahrot clear and clean dengan Pemerintah, agar tidak timbul stigma "Abdya alergi" investor di luar sana.
Koordinator Perkebunan PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis juga membenarkan lahan HGU yang masih sengketa dengan pihak Kementerian ATR/BPN sudah digarap warga secara ilegal.
"Benar, bahkan ada yang sudah ditanami tanaman seperti pisang dan tanaman se-musim lainnya. Kalau tanaman kelapa sawit belum ada yang tanam, " jelasnya
Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Abdya pada tahun 2021 telah mengeluarkan imbauan larangan garap lahan tersebut, namun ternyata belum sepenuhnya digubris oleh warga.