Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akan menyosialisasikan pencantuman label kualitas beras kepada para pedagang penjual beras di daerah setempat.

"Karena penjualan beras itu harus sesuai dengan kualitas, tidak boleh beras dengan kualitas medium dijual dengan harga premium, harus ada label yang jelas," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Aceh Barat Agus Wahyuzar di Meulaboh, Sabtu.

Terkait dengan kebijakan tersebut, kata dia, telah ada satu petunjuk untuk melakukan pemeriksaan para pedagang eceran beras di Pasar Bina Usaha Meulaboh sebab selama ini pedagang menjual beras dengan standar merek beras.

Di Provinsi Aceh kata Agus, terdapat banyak produsen beras dengan berbagai merek yang didatangkan ke Pasar Meulaboh, tidak terkecuali juga beras dari Pasar Medan, Sumatera Utara, serta beras dengan merek ternama di Indonesia.

Namun, ketika dijual dalam bentuk eceran, tidak ada pedagang yang menempelkan standar kualitas beras yang dijual tersebut sehingga masyarakat hanya dapat mengetahui/menggenal kualitas beras dari sisi harga yang ditawarkan oleh pedagang.

"Apalagi, beras dengan kualitas premium dan medium itu memiliki klasifikasi yang berbeda-beda, termasuk harga jualnya. Saya mengimbau pedagang untuk berlaku jujur dan menempelkan kualitas beras agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya.

Agus mengatakan bahwa Pemkab Aceh Barat memiliki klasifikasi beras premium dan medium yang disesuaikan dengan standar premium dan medium berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017.

Klasifikasi beras premium lokal terbagi dua kelas, yakni kelas A dengan jenis beras/merek Ramos, PTN, dan Kura-Kura, sementara kelas B seperti merek Yusima (Dua Mawar), Tangse, Anggrek, Teratai, Mama Papa, Top 1, dan TD.

Untuk klasifikasi beras medium, seperti merek Mawar Barsela, MBK, Jeruk Manis, Walet, Sijempol, dan beras kampung. Perbandingan harga per sak isi 15 kilogram antara kelas A dan B rata-rata Rp20 ribu/sak hingga Rp35 ribu/sak.

"Pemkab Aceh Barat sebagai pemda tingkat dua tidak berwenang mengawasi peredaran barang dan jasa, termasuk ketersediaan stok karena itu kewenangan provinsi. Pihak kami hanya memantau perkembangkan harga," katanya.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018