Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, Polda Aceh, menangkap dua tersangka penjual satu kilogram sabu-sabu serta mengamankan barang terlarang tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dua tersangka penjual sabu-sabu ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran.

"Kedua tersangka ditangkap polisi pada Kamis (3/5) sekitar pukul 14.20 WIB setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Gampong (desa) Guci, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Kedua tersangka yakni berinisial B bin MY (31) dan I bin S (26). Kedua tersangka tercatat warga Gampong Guci, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.

Dalam penangkap tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan warna kuning keemasan dengan tulisan Guanyinwang.

Kemudian, sebuah tas samping warna hitam, sebuah dompet cokelat dan telepon genggam merek Nokia milik tersangka B bin MY, serta sebuah dompet dan telepon genggam merek Asus milik tersangka I bin S.

Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diduga dilakukan tersangka B bin MY di Gampong Guci.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu-sabu," kata dia.

Oleh polisi yang menyamar, sebut dia, menghubungi tersangka B bin MY dengan memesan sabu-sabu seharga Rp500 juta. Selanjutnya, tersangka B bin MY menyurut polisi yang menyambar datang ke rumah tersangka I bin S di Gampong Guci.

"Tersangka B bin MY menyuruh polisi yang menyamar mendatangi rumah tersangka I bin S untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu yang dipesan sebelumnya," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Kemudian, kata dia, polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap kedua tersangka saat transaksi sabu-sabu berlangsung tanpa perlawanan. Sedangkan barang bukti satu kilogram sabu-sabu berada dalam tas samping yang diletakkan di atas kursi tamu rumah tersangka.

"Kedua tersangka mengaku sabu-sabu tersebut miliki mereka. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018