Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan tetap memproses secara hukum pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks di media online atau daring
"Siapa saja yang membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks akan diproses secara hukum," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kombes Pol Ery Apriyono dalam pertemuan kemitraan dengan media massa di Kantor PWI Aceh di Banda Aceh. Pertemuan itu diikuti wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun daring atau online.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, saat ini banyak pemberitaan, terutama di media online seperti media sosial, mengandung fitnah atau hoaks. Pemberitaan hoaks tersebut tentu merugikan masyarakat.
Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, pemberitaan hoaks di media online, termasuk media sosial dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau dikenal dengan UU ITE.
"Jadi, wartawan jangan pernah membuat dan menyebarkan berita hoaks. Kalau ada informasi, pastikan kebenarannya sebelum disiarkan melalui media masing-masing," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Menurut dia, penyebaran berita atau informasi sekarang ini luar biasa cepat. Sebuah berita bisa sampai ke pembaca di seluruh dunia dalam hitungan detik. Dan ini terjadi karena perkembangan teknologi yang luar biasa pesat.
Sebagai wartawan, sebut Kombes Pol Ery Apriyono, harus mampu memilah antara informasi yang benar dengan berita bohong. Setiap informasi harus dicek kebenarannya sebelum disajikan kepada publik.
"Apalagi sekarang ini jelang Pemilu, hindari berita bohong. Sampaikan hal-hal yang menyejukkan, sehingga pesta demokrasi di Aceh berjalan damai," pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.