Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, mengancam akan memasukkan terpidana pembakaran lahan perkebunan sawit PT Surya Panen Subur dalam daftar pencarian orang atau DPO jika tidak memenuhi panggilan eksekusi.

"Kalau surat pemanggilan ketiga tidak dipenuhi, maka para terpidana, baik individu maupun korporasi, akan kami jemput paksa ataupun masukkan dalam DPO," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nagan Raya Rahmad Ridha yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT SPS bersalah membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 .

Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana denda Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta perusahaan akan dilelang.

Selain korporasi, Mahkamah Agung juga menghukum para terdakwa yang terlibat pembakaran lahan tersebut, yakni Eddy Sutjahyo Busin (Direktur PT SPS), Marjan Nasution (Administrator PT SPS), dan Anas Muda Siregar (Kepala Kebun Seunaam PT SPS), masing-masing dua tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp3 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Rahmad Ridha menyebutkan, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berwenang mengeksekusi perkara tersebut. Oleh karena itu, kejaksaan menyurati para terpidana, baik perusahaan maupun individu.

"Surat pertama dikirim 8 Maret lalu dan kedua pada Selasa (24 April silam. Namun, para terpidana juga tidak memenuhi panggilan. Kami segera melayangkan surat pemanggilan ketiga," kata Rahmad.

Untuk surat pemanggilan kedua, penasihat hukum para terpidana mendatangi kejaksaan dengan membawa surat sakit kliennya. Namun Rahmad tidak menyebutkan sakit apa yang diderita para terpidana.

Rahmad menegaskan, jika nanti para terpidana tetap bersikukuh tidak memenuhi panggilan ketiga, maka kejaksaan akan menjemput paksa. Selain itu, juga akan memasukkan dalam DPO jika melarikan diri.

"Kami ingatkan agar para terpidana, baik individu maupun korporasi melakukan etiket baik dengan memenuhi panggilan eksekusi serta menjalankan pidana seperti yang diputuskan Mahkamah Agung," kata Rahmad Ridha.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018