Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan akan mengajukan uji materi Peraturan Gubernur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (Pergub APBA) 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Rabu mengatakan, tim kuasa hukum DPRA sudah merampungkan materi gugatan uji materi Pergub APBA 2018 yang segera didaftarkan ke Mahkamah Agung.

"Materi gugatan uji materi sudah dirampungkan, tinggal mendaftarkannya ke Mahkamah Agung. Kami berharap gugatan uji materi bisa didaftar ke dalam minggu ini juga," kata Tgk Muharuddin.

Tgk Muharuddin menyebutkan, gugatan uji materi terhadap Pergub APBA 2018 merupakan putusan sidang paripurna DPRA beberapa waktu lalu dan mendapat persetujuan dari para anggota dewan.

Gugatan diajukan karena ada beberapa peraturan perundang-undangan dilanggar saat pengesahan APBA 2018 melalui mekanisme peraturan gubernur.

Tgk Muharuddin menyebutkan, penyusunan sebuah peraturan gubernur terkait APBD harus disertai Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disetujui eksekutif dan legislatif.

Namun, sebut dia, Pergub APBA 2018 ditetapkan tanpa ada KUA-PPAS yang disetujui eksekutif dan legislatif. Dan ini menjadi tanda tanya bagi DPRA, apakah Pergub APBA 2018 itu sah atau tidak.

"Ini yang akan kami uji materi ke Mahkamah Agung. Apapun keputusannya nanti bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah jika anggaran belanja dan pendapatan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah," kata Tgk Muharuddin.

Selain uji materi terhadap Pergub APBA, DPRA juga sudah merampungkan sejumlah pertanyaan diajukan kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari penggunaan hak interpelasi anggota dewan.

Tgk Muharuddin mengatakan, tim penyusun pertanyaan hak interpelasi sudah memaparkan poin-poin yang akan ditanyakan kepada Gubernur Aceh. Pertanyaan hak interpelasi tersebut juga segera diserahkan kepada Gubernur Aceh.

"Badan Musyawarah DPR Aceh juga akan mengagendakan jadwal sidang paripurna penyampaian jawaban Saudara Gubernur Aceh," pungkas Tgk Muharuddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018