Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan siap menanggapi hak interpelasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Kami siap menanggapi hak interpelasi DPRA," kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Rabu.

Hak interpelasi merupakan hak anggota dewan meminta penjelasan kepala daerah terkait kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas pada masyarakat.

Gubernur menyatakan interpelasi merupakan hak DPRA untuk mengajukan. Dan tentunya hak tersebut akan ditanggapi sesuai pertanyaan yang disampaikan dalam hak interpelasi tersebut.

"Kami akan menjawab pertanyaan yang disampaikan dalam hak interpelasi tersebut. Kalau tidak saya langsung menyampaikannya, nanti akan diwakili Wakil Gubernur Aceh," kata Irwandi Yusuf.

Sebelumnya, DPRA menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait beberapa hal. Penggunaan hak interpelasi tersebut disetujui dalam sidang paripurna DPRA.

Ada 46 dari 81 anggota DPRA menandatangani persetujuan penggunaan hak interpelasi tersebut. Jumlah tersebut memenuhi syarat karena hak interpelasi baru bisa digunakan minimal diajukan 13 anggota legislatif.

Anggota DPRA Abdullah Saleh yang juga inisiator hak interpelasi menyebutkan ada beberapa permintaan penjelasan dari Gubernur Aceh terkait sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang berdampak pada masyarakat.

"Di antaranya, meminta penjelasan atas pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan terkait penerbitan peraturan gubernur yang mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018," kata Abdullah Saleh.

Kemudian, terkait terbitnya peraturan gubernur yang memindahkan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas ke dalam penjara.

"Kami juga meminta penjelasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan suap Rp14 miliar lebih sebagaimana disebutkan di surat dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau BPKS," kata Abdullah Saleh.

Berikutnya, sebut politisi Partai Aceh itu, hak interpelasi juga digunakan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran sumpah jabatan, di mana Gubernur Aceh diduga melanggar etika.

"Gubernur sering kali memicu perpecahan antar lembaga negara, penyelenggara pemerintahan dengan masyarakat. Gubernur tidak menjaga dan memelihara perdamaian masyarakat Aceh yang baru pulih dari konflik berkepanjangan," kata Abdullah Saleh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018