Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.
"Memang hari ini adalah jadwal sidang dari Pak Irwandi dengan agenda peninjauan kembali, dimana itu adalah hak beliau," kata penasihat hukum Irwandi, Idham Imansyah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Irwandi Yusuf dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi pada 13 Februari 2020.
Irwandi juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani hukuman pidana.
Namun Idham tidak secara khusus menyebut alasan Irwandi mengajukan PK.
"Alasannya secara detail kurang pas kalau di sidang pertama langsung kita jelaskan apa saja, yang pasti memang haknya beliau, maka kita ajukan, nanti kita lihat hasilnya, yang pasti sudah kita siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau," ungkap Idham.
Idham juga tidak menyebut bukti baru (novum) yang dapat menguntungkan kliennya.
"Kalau untuk novum nanti sajalah kita lihat semua, kalau kita sebut sekarang takutnya nanti akan berpengaruh ke persidangan, makanya nanti kita lihat semua hasilnya," kata Idham.
Ia hanya menjelaskan Irwandi merasa ada ketidakadilan dari putusan majelis hakim sebelumnnya, khususnya pada putusan kasasi.
"Di kasasi itu kita melihat ada kejanggalan, dari kejanggalan kita merasa ada ketidakadilan, makanya kita di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, apapun hasil putusannya nanti kita serahkan ke majelis semua," ungkap Idham.
Sedangkan jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan bahwa pihaknya menunggu kapasitas dan kualitas saksi-saksi yang dihadirkan Irwandi.
"Setelah nanti kita melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kita akan memberikan tanggapan," kata Hendra.
Dalam perkara tersebut, Irwandi dinilai terbukti melakukan dua perbuatan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten BEner Meriah.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Irwandi Yusuf ajukan peninjauan kembali atas vonis 7 tahun penjara
Kamis, 27 Mei 2021 18:28 WIB