Sigli (Antaranews Aceh) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bersama barang bukti sebanyak 31 paket sabu-sabu di Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (23/5) malam.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap di Sigli, Kamis mengatakan, tersangka berinisial AJ (49) itu ditangkap di rumahnya di Gampong (desa) Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang petani di desa itu yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Dari laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ucap Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap.

Lanjutnya, untuk memudahkan bagi polisi dalam melakukan penangkapan, maka sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Dimana, tim berusaha menemui pelaku di kediamannya. Setelah mendapat kesepakatan untuk bertemu dengan pelaku di rumahnya, tim menuju ke rumah pelaku pada Rabu malam.

"Setiba di rumah pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh para perangkat gampong setempat dan petugas berhasil menemukan barang buktinya," jelas Kasat Resnarkoba.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain, 31 paket sabu yang disimpan pelaku di lantai rumahnya serta 1 unit HP yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Akhirnya pelaku beserta barang bukti langsung di giring ke Mapolres Pidie.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mengakui bahwa AJ sudah lama menjalani bisnis haramnya sebagai pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang besar dibandingkan profesinya sebagai petani.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018