Idi (Antaranews Aceh) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus mafia narkoba internasional, karena terbukti secara sah dan menyakinkan menyeludupkan barang haram itu ke Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, MH, melalui Kasi Pidum Muliana, SH kepada wartawan di Idi, Jumat menjelaskan, tuntutan kelima terdakwa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (23/5).

Terdakwa yang dihukum mati adalah Ibnu Idris alias Benu alias Awi, M Husein alias Raja, M Saleh, Rahmad Ahyan dan Fakhrul Razi, sedangkan Udin Daini dituntut 20 tahun penjara, karena dinilai perannya lebih kecil dibandingkan lima tersangka lainnya.

"Keenam terdakwa dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecuai Udin Daini," sebut Muliana.

Kasus mafia narkotika internasional ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bertepatan 16 September 2017. Saat itu Ibnu memerintahkan M Saleh dan M Husen untuk mengambil paket narkotika dengan perahu motor di perairan Selat Malaka, persisnya di perbatasan Aceh dengan Malaysia.

Dalam perjalanan menuju pesisir Aceh, perahu motor itu dicegat kapal petugas BNN persis saat hendak merapat ke Pantai Kuala Glumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

M Saleh dan M Husein sempat kabur meninggalkan perahu motor berisi paket narkotika di kawasan pantai Kuala Geulumpang, lalu bertemu Ibnu Idris di Pasar Julok. Tetapi sesaat kemudian ketiganya berhasil diciduk BNN.

Dari hasil pengembangan, BNN kemudian menangkap Fakhrul Razi, Rahmad Ahyan dan Udin Daini. BNN menyita sekitar 299,385 Kg sabu, 141.000 pil ektasi dan 10.000 pil Happy Five dari Benu Cs, termasuk sabu dan pil ekstasi ditemukan dalam perahu motor.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018