Singkil (Antaranews Aceh) - Pihak kejaksaan gagal menjemput paksa (eksekusi) terpidana yang juga anggota DPRK Aceh Singkil Juliadi Bancin, karena telah kabur duluan.

"Proses penjemputan paksa terpidana Juliadi Bancin melibatkan 6 orang petugas terdiri dari dua Jaksa, satu pengawal tahanan dan satu ?petugas kepolisian," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkil, Lili Suparli SH MH kepada wartawan di Singkil, Selasa.

Petugas, kata Lili, mendatangi Kantor DPRK Aceh Singkil di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Senin (4/6). Tapi ternyata pihaknya gagal menjemput Juliadi karena tidak berada di tempat.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi Juliadi di kantor, namun sesampai di lokasi dia pergi dengan mengendarai mobil Pajero Warna putih," kata Lili.

Dalam hal ini, Lili menduga rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pihaknya telah bocor terlebih dahulu, sehingga yang bersangkutan kabur duluan,? ujarnya.

Lili menuturkan, pihaknya sudah cukup banyak memberikan toleransi dan tenggang waktu kepada Juliadi dengan melakukan pemanggilan dari pertama, kedua hingga ketiga, namun, terpidana tak mengindahkan.

"Itulah alasannya kami terpaksa eksekusi langsung. Kita akan terus mencari informasi dan melakukan eksekusi kembali," katanya.

Menurit Lili Juliadi sebaiknya menyerahkan diri dengan baik sehingga tidak terkesan melawan hukum," harapnya.

Sebab, sambungnya, pengajuan Peninjauan Kembali(PK), tidak menghalangi proses eksekusi.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Singkil, Jafriadi dihubungi wartawan mengaku, Kejaksaan mendatangi kantor DPRK untuk melakukan silaturahmi, sekaligus untuk menjemput Juliadi.

"Namun pada saat kedatangan kejaksaan, Juliadi sudah meninggalkan kantor. Kita sebagai rekan Juliadi meminta agar Kejaksaan memberikan ruang pembelaan dirinya yang berkeinginan peninjauan kembali (PK), apa lagi kasus yang menjeratnya sudah 6 tahun lalu," ujarnya.

Sementara Hardi, adik Juliadi mengatakan, proses eksekusi terhadap abangnya terkesan dipaksakan dan terkesan sarat kepentingan politik.

"Kasi Pidum itu sudah bermain politik, Kenapa terlalu memaksakan harus dalam waktu dekat ini wajib dieksekusi, padahal kasus tersebut sudah bergulir 6 tahun lalu," katanya.

Dikatakan, abangnya tidak lari dari hukum. Namun, pihaknya meminta pihak Kejaksaan memberi waktu untuk PK.

"Beri waktu setahun atau dua tahun lagi untuk dieksekusi, kita akan beri jaminan bahwa dia tidak akan lari dari hukum. Ini sangat terkesan memaksakan diri, dan terkesan melaksanakan tugas pesanan elit politik," tegasnya.

Kasus yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut adalah melakukan tindak pidana terhadap MBB (24) dan KS (46) di warung Permadi, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, pada 13 Oktober 2011.

Kasus yang menimpa anggota DPRK 2014-2019 itu sebelumnya vakum, namun baru-baru ini kasusnya mencuat kembali ke publik ternyata Juliadi ditetapkan terpidana pada tahun 2012 oleh Pengadilan Tinggi Aceh.

Juliadi di Pengadilan Negeri Singkil dihukum 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Tak puas dengan keputusan tersebut Kemudian yang bersangkutan melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh, hasilnya diberikan putusan 3 bulan penjara dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018