Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan ?seekor orang utan dari seorang warga yang memeliharanya di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Senin, mengatakan, orangutan tersebut selamat dari sebuah kandang di Gampong Baru, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (25/6).

"Orangutan itu berada di sebuah kandang dengan kondisi yang cukup kotor bersama seekor monyet. Kondisi orangutan saat ditemukan sangat memprihatinkan," kata Sapto Aji Prabowo.

Sapto Aji menyebutkan, orangutan tersebut diperkirakan berusia sekitar 2,5 tahun dan berjenis kelamin betina serta mengidap penyakit kulit yang cukup serius.

Prosesi penyelamatan orangutan tersebut melibatkan tim gabungan BKSDA Aceh, Orangutan Information Center, serta, personel kepolisian dari Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Orangutan yang diselamatkan tersebut sebelumnya dipelihara seorang oknum anggota TNI di Langsa selama lebih kurang dua tahun. Keberadaan orangutan itu di sebuah kandang di Aceh Timur berdasarkan informasi masyarakat," kata dia.

Sapto Aji Prabowo menyebutkan, orangutan tersebut selanjutnya dibawa ke pusat rehabilitasi Sumatran Orangutan Conservation Programe di Sibolangit, Sumatera Utara.

"Nantinya, setelah selesai menjalani rehabilitasi, orangutan tersebut dibawa ke pusat reintroduksi di Jantho, Aceh Besar untuk dilepasliarkan ke habitatnya," pungkas Sapto Aji Prabowo.

Orang Utan merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia, seperti tercantum pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam Undang-Undang nomor 5/1990 pada pasal 21 ayat 2 disebutkan larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018