Aceh Timur (ANTARA) - Keputusan Murhaban bin Kaderi untuk membantu sang ayah, berakhir di penjara. Ayah dari sepasang putri kembar yang baru berusia satu tahun itu menjual kulit serta bagian tubuh satwa liar dilindungi Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur pada Januari 2024 lalu.
Ayah kandung Murhaban, yaitu Kaderi bin alm Husen, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi, Aceh Timur. Dia pun terancam dipecat jika di pengadilan terbukti melakukan kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.
Saat ini, kasus mereka telah dihadapkan ke meja hijau. Pada akhir Maret lalu, kedua terdakwa menjalani persidangan perdana secara virtual dengan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi serta didampingi hakim anggotanya di Pengadilan Negeri (PN) Idi. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.
Baca juga: Walhi catat 23 interaksi negatif satwa lindung di Aceh Timur
Diberhentikan Sementara
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, Rudi Rinaldi, mengatakan status kepegawaian Kaderi sudah diberhentikan sementara sebagai PNS.
"Statusnya sudah diberhentikan sementara sejak tanggal penahanannya dalam surat penahanan yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib,"kata Rudi Rinaldi di Aceh Timur, Kamis.
Namun jika ASN tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka surat keputusan pemberhentian sementara dicabut, dan hak-hak kepegawaiannya selama pemberhentian sementara dibayarkan kembali.
"Kalau terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, baru diberhentikan. Tergantung putusan hakim, berapa tahun penjaranya. Tapi kalau seperti tindak pidana korupsi dan penggunaan narkotika, maka dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat," kata Rudi Rinaldi.
Kronologis
Dalam dakwaanya, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejadian bermula pada awal November 2023 saat Kaderi bertemu dengan Aman Kasran alias Adi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Desa Rampak, Serbajadi, Aceh Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Ricky Rosiwa mengatakan, Kaderi diminta dan diberi uang oleh Adi untuk membeli kawat sling 15 meter yang dibeli di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menjerat Harimau Sumatera di hutan belantara Lokop, Aceh Timur.
Selanjutnya pada 2 Januari 2024, Kaderi dan Adi kembali bertemu di dekat rumah Adi. Saat itu kulit dan tulang belulang serta tengkorak Harimau Sumatera sudah ada di rumahnya. Adi lantas meminta kepada Kaderi untuk mencarikan pembelinya. Selanjutnya, Kaderi mendatangi rumah Adi untuk melihat dan mengambil beberapa gambar agar bisa diperlihatkan kepada calon pembeli.
Baca juga: Polda Aceh ungkap kronologi perdagangan kulit harimau sumatra
Kisah Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau Sumatera
Jumat, 26 April 2024 14:40 WIB