Blangpidie (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sarana sekolah pada dinas pendidikan daerah itu dengan total dana senilai sekitar Rp1 miliar lebih tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Abdya, Dasril A Yusdar di Blangpidie, Selasa mengatakan, kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang diusut ini sudah pada tahap pemanggilan saksi.

Puluhan saksi yang terdiri dari kalangan pejabat Abdya dan beberapa anggota DPRK sudah dipanggil oleh tim kejaksaan untuk dimintai keterangan guna kelancaran mengusut kasus dugaan korupsi E-Learning peningkatan sarana sekolah itu.

Pengadaan E-Learning peningkatan sarana Sekolah Dasar (SD) dan untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kabupaten Abdya tersebut dipecahkan menjadi 11 paket dengan jumlah anggaran sebesar Rp1 miliar lebih sumber Otonomi Khusus (Otsus) 2015.

Menurut Dasril, semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk orang yang paling berpengaruh di Abdya, tetapi yang bersangkutan bukan dalam kapasitas pejabat.

"Kita juga tidak memungkiri, ada menyebutkan beberapa nama yang kita anggap berpengaruh di daerah ini ikut kita periksa. Tapi pemeriksaan sebagai rekanan dan masih sebatas saksi, bukan dalam kapasitas pejabat," katanya.

Dasril tidak menyebutkan nama pejabat yang dianggap berpengaruh yang disebutkan dalam kasus tersebut.?

Yang pasti, lanjut dia, siapapun orangnya jika nama dia disebutkan dalam kasus pengadaan sarana sekolah itu tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari puluhan saksi yang telah dipanggil oleh tim kejaksaan untuk dimintai keterangan, lanjut dia hampir semuanya hadir. Hanya saja ada satu dua orang yang belum bisa hadir karena yang bersangkutan sedang sakit.

"Kalau ada yang sakit dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter, tentu kita tidak boleh periksa dulu. Kita tunggu yang bersangkutan itu sehat baru kita panggil lagi," terangnya.

Ia berkata, meskipun ada yang belum hadir, namun pada dasarnya tim kejaksaan sudah menemukan bukti awal dalam kasus tersebut, ditambah lagi keterangan sejumlah saksi-saksi, sehingga semakin memperjelas perkara dugaan korupsi uang negara itu.

" Insyaallah dalam waktu dekat kita segera melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna untuk melakukan audit, agar tersangkanya bisa segera kita tetapkan," ujar dia.

Apalagi, sambung dia, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tim kejaksaan terkait kasus tersebut, memang ada terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, adalah kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pemerintah daerah.

Namun yang anehnya ada tertera dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan.

"Kalau misalnya status kegiatan tersebut memang tidak ada kemudian di ada-adakan berarti ini perbuatan melawan hukum. total loss (kerugian sama dengan mata anggaran)," ungkap dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dua kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang sedang ditangani oleh tim Kejaksaan Negeri Abdya tersebut.

"Apakah tentang perhitungan keuntungan kegiatan atau perbuatan melawan hukum. Tunggu saja perkembangannya. Kami terus mengaji kasus ini hingga tuntas," demikian Dasril A Yusdar.




(T.KR-ANW/C/Y008/C/Y008) 26-06-2018 08:13:11

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018