Blangpidie (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan aparatur desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.

"Dalam UU Nomor 7 tahun 2012 dan PKPU Nomor 20 tahun 2018, bagi jabatan pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari Pemerintah harus mundur jika `nyaleg`," kata Kepala Bahagian Humas dan Teknis Pemilu pada KIP Abdya, Agus Mudaksir di Blangpidie, Selasa.

Agus berkata, jabatan lainnya yang harus mengundurkan diri tersebut meliputi anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), pegawai BUMN, pegawai BUMD, BUMDes termasuk Imum Mukim, dan lainnya yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD.

Sedangkan bagi jabatan pemerintahan, yakni para pegawai negeri sipil (PNS), gubernur, bupati, wali kota, kepala desa dan kepala dusun harus mengundurkan diri bila ada di antara mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Jadi, bila ada diantara mereka-mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu mendatang harus mundur dari jabatannya paling telat tanggal 19 September 2018, atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap," ungkapnya.

Agus mengatakan, penetapan daftar calon tetap tersebut dilakukan pada 20 September 2018. Artinya, satu hari sebelum ditetapkan daftar tersebut pihak KIP harus menerima surat pemberhentian khusus bagi mereka yang memiliki jabatan.

"Kalau ngak diberi surat mundur itu, maka kami tidak akan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar calon tetap," ungkapnya.

Ia menerangkan mulai Rabu (4/7) pihak KIP Abdya sudah mulai menerima berkas caleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik.

"Sebelumnya kita juga telah melakukan sosialisasi. Sudah kita sampaikan pada seluruh pimpinan parpol terkait aturan ini. Bila ada caleg yang masih dalam jabatan pemerintah dan jabatan lain harus mengundurkan diri," demikian Mudaksir.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018