Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Seorang oknum ustad berinisial MS (28), warga Sumatera Utara, ditangkap polisi, karena diduga menipu jamaah dengan dalih membeli Al Quran untuk dibagikan kepada muallaf di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, penahanan MS setelah mendapat laporan dari salah seorang warga yang merasa tertipu dengan ajakan menyumbang dana dengan tujuan membeli Al Quran.

Ia menyebutkan, pada Selasa (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang oknum ustad yang melakukan penipuan terhadap jamaah dakwah di Mesjid Baiturrahman dan mesjid Al-Azhar, Desa Pusong, Kota Lhokseumawe.

"Modus tersangka meminta sumbangan pada jamaah dengan tujuan akan membeli Al Quran yang nantinya akan diserahkan kepada para muallaf," ucapnya.

Berdasarkan keterangan warga yang melapor kepada polisi, menyebutkan, dimana pada Minggu (8/7), sekira pukul 05.00 WIB, waktu shalat subuh, pelapor datang ke Masjid Al-Azhar, Gampong Pusong, untuk shalat subuh dan mendengarkan ceramah dari ustad dimaksud.

Adapun isi dari ceramah dari ustad tersebut, tentang bahaya permurtadan dan diakhir ceramahnya mengajak kepada seluruh umat menyumbangkan dana untuk pembelian Al Quran yang akan disumbangkan kepada para muallaf.

Uang sumbangan tersebut bisa diberikan secara langsung atau dikirim ke rekening yang bersangkutan. Lalu, pelapor pada hari Senin (9/7), mengirimkan sumbangan ke nomor rekening tersangka untuk sumbangan pembelian Al Quran sebesar Rp600 ribu melalui mobile banking.

"Setelah mengirimkan uang tersebut, pelapor merasa curiga dan banyak informasi yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk pribadi dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," jelas Kasat Reskrim.

Bahkan, tambah AKP Budi lagi, dari hasil pemeriksaan di Sat Reskrim, pelaku mengakui bahwa sudah 6 bulan melakukan kegiatan ceramah sambil meminta sumbangan uang dari mesjid ke mesjid dari berbagai daerah di Medan, Sumatera Utara, Langsa (Kota Langsa) dan Idi Rayeuk (Kabupaten Aceh Timur).

Serta dari pengakuannya juga, uang yang digunakan dengan alasan untuk membeli Al Quran untuk mualaf, digunakan pribadi antara lain berlibur ke Bali bersama keluarga dan telah membayar uang liburan ke Singapore via travel, membayar uang DP kredit mobil.

"Berdasarkan laporan itu, maka pada hari Selasa (10/7) 2018, sekira pukul 22.00 WIB, personel Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kasat Reskrim.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang disita antara lain, 1 unit mobil Innova warna hitam, 1 unit mobil avanza warna putih, 1 unit HP, uang Rp9 juta, 1 buah kamera, 1 bundel blanko untuk para penyumbang, 1 lembar ATM BRI dan beberapa buah buku hasil karangan tersangka.

"Bersama tersangka juga, awalnya diamankan enam orang lagi, akan tetapi setelah diperiksa mereka hanya sebagai pekerja dan tidak tahu menahu aliran sumbangan tersebut. Jadi yang ditahan hanya tersangka saja dan enam orang lagi dibebaskan dengan catatan wajib lapor. Semuanya warga Sumatera Utara," katanya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018