Jakarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, pada hari ini (13/7) diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Ditkrimsus Polda Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Unsur saksi yang dipanggil itu berlatar belakang pejabat, PNS Pemprov Aceh, pegawai unit layanan pengadaan (ULP), dan pegawai bank.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami informasi terkait dengan aliran dana dan komunikasi yang terjadi terkait dengan kasus suap tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, antara lain, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Syaiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait dengan "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh pad TA 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

KPK pun telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan, yakni Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T. Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018