Jakarta (ANTARA) - KPK menahan seorang dari pihak swasta selaku kontraktor penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Kristian Wuisan (KW).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Tersangka KW ditangkap oleh tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12).
Penangkapan Kristian Wuisan tersebut merupakan pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba.
KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan tujuh tersangka, termasuk Abdul Gani dan Kristian.
Baca juga: Mundur dari KPK, Firli Bahuri minta maaf ke Jokowi dan masyarakat Indonesia
Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Ali menjelaskan konstruksi perkara berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD.