Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan baru dua partai politik atau parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Hingga hari ini, baru dua parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRA. Padahal, penutupan pendaftaran tinggal sehari lagi," kata Sekretaris KIP Aceh Darmansyah di Banda Aceh, Senin.

Dua parpol yang sudah mendaftarkan bakal calegnya yakni ?Partai Perindo dan Partai Demokrat. Partai Perindo mendaftarkan bakal caleg pada Sabtu (14/7) dan Partai Demokrat mendaftar pada Senin (16/7).

Darmansyah menyebutkan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif Peserta Pemilu 2019 yang diusung partai politik dibuka sejak 4 Juli 2018 dan berakhir pada 17 Juli mendatang.?

Khusus untuk Aceh, kata dia, setiap bakal calon yang didaftarkan diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran. Bagi bakal caleg yang tidak bisa mengaji, maka tidak bisa ditetapkan sebagai calon.

"Jika setiap parpol mendaftarkan 100 persen atau kursi DPRA, maka ada 1.600 lebih baka caleg yang ikut tes mengaji. Jika parpol bersamaan mendaftar di hari terakhir, tentu akan menyulitkan kami," kata dia.

Darmansyah menyebutkan KIP Aceh sudah menjadwalkan uji mampu baca Al Quran mulai 15 hingga 18 Juli 2018. Jika, pendaftaran bakal calon dilakukan pada hari terakhir, maka ada lebih seribu orang yang diuji baca Al Quran.

"Memang waktunya sempit. Namun, uji baca Al Quran harus dilakukan karena merupakan syarat mutlak. Berbeda dengan Provinsi lain, tidak ada uji mampu baca Al Quran," kata dia.

Begitu juga dengan partai politik peserta Pemilu 2019, lanjut Darmansyah, di provinsi lain hanya 16 parpol, tetapi di Aceh menjadi 20 parpol karena ada empat partai politik lokal.

"Sedangkan untuk pengajuan bakal calon, partai politik lokal boleh mengajukan 120 persen dari jumlah kursi legislatif. Sedangkan partai politik nasional hanya diperbolehkan 100 persen," pungkas Darmansyah.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018