Banda Aceh (ANTARA) - Beredar rekaman yang diduga suara anggota DPR RI dari PKB Irmawan yang mengancam tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa di Aceh Tenggara tidak diperpanjang lagi SK nya kalau tidak bekerja signifikan dalam Pemilu 2024.
Irmawan, Senin, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh terkait suara rekaman itu ia tidak membantah, dan hanya menyatakan bahwa dirinya tidak berbicara seperti suara dalam rekaman tersebut.
Bahkan, kata dia, rekaman suara tersebut sudah dipotong-potong, dan ketika itu dirinya berbicara dengan orang-orang di internal partai.
"Bicara saya tidak seperti itu. Karena itu sudah di potong-potong, dan saya bicara dengan internal PKB," kata Irmawan singkat.
Baca juga: Irmawan usul pembangunan jalan Inpres di kawasan sentra pertanian Aceh Besar
Namun, ketika ditanyakan terkait apa yang sebenarnya dibicarakan dalam forum tersebut, Irmawan tidak menyampaikan nya lagi.
Dalam rekaman berdurasi 08.04 menit itu, terdengar Irmawan menyampaikan beberapa hal, salah satunya ia menanyakan kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Aceh Tenggara terkait tugas yang diberikan 100 suara per anggota TPP.
Karena Aceh Tenggara merupakan basis suaranya, maka tidak cukup dengan angka 100 itu yang dikerjakan oleh teman-teman TPP.
"Karena ini adalah basis saya. Saya target disini minimal saya harus dapat suara paling tidak 35 ribu. Jadi kalau kita harapkan yang diinstruksikan secara struktur hanya 100 per TPP, kali berapa ?, 156 berarti hanya 15 ribu, jadi tidak cukup," katanya dalam rekaman itu.
Kemudian, dirinya juga menanyakan kepada Korkab apakah selama ini memonitor aktivitas teman-teman TPP di lapangan, dan apakah dipastikan teman-teman TPP tegak lurus mulai untuk DPRK, DPRA dan DPR RI.
Disampaikan juga, ada beberapa orang teman TPP yang sampai hari ini SK nya tidak diperpanjang, dan jika mau diperpanjang maka bertemu dengan dirinya.
Kemudian, lanjut dia, bagi bapak-ibu yang sudah diperpanjang juga jangan senang dahulu, karena itu batasnya hanya sampai dengan tanggal 14 Februari.
"Kalau tanggal 14 Februari ternyata kerja kita tidak signifikan saya pastikan anda pun tidak akan diperpanjang lagi SK kalian. Tidak diperpanjang lagi," ucap Irmawan dalam rekaman itu.
Dirinya juga mengingatkan, jangan berpikir kalau dirinya tidak terpilih, maka sudah tidak berkuasa lagi. Harus diketahui bahwa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2024.
"Nah, kalau kalian tidak mau kerja ke kami, kemudian kami gagal, kami masih bisa mewarnai sampai bulan akhir Oktober nanti," kata Irmawan.
Baca juga: Jembatan gantung diresmikan, Pj Bupati Aceh Besar ajak masyarakat rawat fasilitas