Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sejumlah politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh, yang saat ini duduk sebagai anggota DPR Aceh mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif atau caleg DPR RI pada Pemilu 2019.

"Ada sejumlah politisi Partai Aceh di DPR Aceh mendaftar menjadi caleg DPR RI pada Pemilu 2019. Mereka mencalonkan melalui partai politik nasional atau parnas," ungkap Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Senin.

Tgk Muharuddin menyebutkan sejumlah politisi Partai Aceh yang mencalonkan diri ke DPR RI di antaranya Azhari Cage melalui Partai Bulan Bintang.

Kemudian Tgk Anwar Ramli dan Efendi mendaftar dengan Partai Nasdem, Kautsar bersama Partai Demokrat, dan Abdullah Saleh mendaftar dengan Partai Gerindra.

"Saya sendiri juga sudah mendaftar menjadi caleg DPR RI melalui Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Aceh II meliputi Pidie hingga Aceh Tamiang," kata Tgk Muharuddin yang juga politisi Partai Aceh.

Selain dari Partai Aceh, kata dia, ada juga sejumlah Anggota DPR Aceh mencalonkan diri ke DPR RI. Di antaranya Sulaiman Abda dari Partai Golkar serta Murdani Anggota DPR RI dari PPP mencalonkan dengan PBB.

Terkait aturan KPU yang menyebutkan jika ada anggota legislatif mencalonkan dengan partai lain, maka harus mundur dari anggota DPR Aceh, Tgk Muharuddin menyebutkan hal itu berlaku hanya untuk partai nasional pindah ke partai nasional lainnya.

"Kalau dari partai lokal ke partai nasional namanya afiliasi. Jadi, anggota DPR Aceh dari partai lokal mendaftar menjadi caleg DPR RI dengan partai nasional, maka tidak perlu mengundurkan diri," kata dia.

Pengunduran diri dilakukan saat mendaftar. Seperti Anggota DPR Aceh Murdani dari PPP mengajukan pengunduran diri karena mendaftar menjadi caleg DPR RI dari PBB.

"Saudara Murdani sudah mengajukan pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses. Yang bersangkutan mengundurkan diri karena maju ke DPR RI dengan partai nasional lainnya," pungkas Tgk Muharuddin.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018