Singkil (Antaranews Aceh) - Polres Aceh Singkil membekuk empat orang terduga kurir narkoba jenis sabu di Kota Subulussalam, salah satunya wanita yang terbukti menyimpan barang haram itu pada saat tertangkap basah.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrian Argamuda melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada wartawan di Singkil, Senin mengatakan, keempat pelaku penyalahgunaan barang haram itu dibekuk tim Opsnal di tempat yang berbeda.

Lokasi pertama ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB dan yang kedua pada pukul 09.30 WIB.

Keempat pelaku yang telah resmi tersangka tersebut, yakni MJ (31) warga Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, MY (19) warga Dusun Teladan Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan.

Kemudian, YA (26) dan seorang wanita IW (41). Keduanya warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Dikatakan, barang bukti yang ditemukan dari MJ adalah 9 paket sabu dengan berat 1,60 gram, dan uang Rp139 ribu.?

Sedang dari tersangka Tongat dan MY barang bukti berupa satu buah alat penghisab sabu (bong), satu buah kaca pirek, 3 potong pipet penghisap. Sementara dari tersangka IW adalah 10 paket sabu seberat 1,55 gram.

Ipda Mustafa mengatakan, kronologis pembekukan keempat tersangka itu berawal pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku seorang wanita inisial IW ada sekelompok pemuda sedang mengkonsumsi sabu.

Menanggapi informasi itu, selang satu jam pada pukul 02.00 WIB, tim Sat Resnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ada melihat 2 orang pemuda keluar dari rumah ID tersebut.

"Tim Satresnarkoba langsung melakukan pembuntutan terhadap dua pemuda yang dicurigai tersebut," ujar Mustafa.

Sekita pukul 02.30 WIB, lanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap ke dua pemuda tersebut MJ dan YA di pinggir jalan Gang Prima, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua orang yang dicurigai itu, salah satunya Ucok membuang sesuatu bungkus yang ternyata bungkusan berisi 9 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok MILD setelah diperiksa," terang Mustafa.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap keduanya MJ mengakui bahwa barang bukti sabu miliknya, didapat dari seseorang dan sebagian narkotika jenis sabu miliknya juga ada dititip untuk dijual sama pelaku IW.

Kemudian setelah mendapat bukti yang cukup kuat, pada pukul 09.30 WIB tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap IW dan pelaku MY di rumahnya di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah IW, wanita yang diketahui seorang ibu rumah tangga itu menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang ternyata disimpan di dalam Pampers anaknya," ujarnya.

MY juga menyerahkan seperangkat alat penghisab sabu (bong) yang digunakan oleh Ucok, Tongat dan MY pada hari Senin pukul 01.30 WIB di rumah IW.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018