Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Massa Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dari tahanan.

Tuntutan tersebut disampaikan massa KMAB dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Aksi KMAB yang diikuti seribuan orang pengunjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam unjuk rasa tersebut, massa menggelar orasi di atas truk.

Azhari, pengunjuk rasa dalam orasinya menyatakan, Gubernur Irwandi ditangkap KPK dan dibawa ke Jakarta. Penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.

"Gubernur Irwandi merupakan pemimpin Aceh. Bebaskan Irwandi Yusuf. Kami menduga ada permainan politik dalam penangkapan Irwandi Yusuf," kata Azhari disambut yel-yel pengunjuk rasa.

Kalau tidak dibebaskan, tegas dia, massa KMAB akan datang ke KPK menjemput paksa membebaskan Irwandi Yusuf di Jakarta. Karena itu, KPK diminta membebaskan Irwandi Yusuf sebelum dibebaskan paksa.

"KPK jangan mengobok-obok Aceh. Hentikan kriminalisasi terhadap pemimpin Aceh. Kalau tidak, sejarah lama akan terulang. Konflik yang pernah terjadi di Aceh akan terulang kembali jika Irwandi Yusuf tidak dikembalikan ke Aceh," kata dia.

Polem Muda Ahmad Yani, orator aksi lainnya, menyatakan mendesak Presiden mencabut gugatan yang dituduhkan kepada Irwandi Yusuf. Sebab, Gubernur Aceh yang dipilih rakyat pada Pilkada 2017 tersebut tidak bersalah.

"Gubernur Irwandi terkena operasi tangkap tangan atau OTT. OTT itu barang bukti ada di tangan pelaku. Namun, ketika Irwandi ditangkap, tidak ada uang sama beliau. Karena itu, kami mendesak KPK melepaskan Irwandi Yusuf," kata Polem Muda Ahmad Yani.?

Sebelumnya, massa KMAB juga menggelar aksi serupa di ruas jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (9/7). Aksi tersebut diikuti ratusan pengunjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, massa KMAB menuntut KPK membebaskan Irwandi Yusuf karena Gubernur Aceh tersebut tidak bersalah. Serta penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018