Singkil (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil terkendala dalam penetapan jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar karena ketiadaan lima komisioner yang berwenang dalam pleno.

Kasubbag Teknis dan Hupmas KIP Aceh Singkil, Vaktor Lukman Manik kepada wartawan di Singkil, Rabu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jumlah perincian Bacaleg yang mendaftar sejak dibuka pada 4 juli sampai 17 Juli 2018.

"Dari 16 partai yang mendaftarkan Bacalegnya sampai sekarang belum bisa kami tetapkan jumlah keseluruhan perinciannya karena yang berhak mengadakan pleno hanya Komisioner KIP yang hingga kini belum dilantik," jelas Vaktor.

Sementara, sekertariat tidak berhak memberikan data penetapan, namun Vaktor memperkirakan jumlah Bacaleg hampir mencapai 300 orang, kendati ada yang tidak memenuhi persyaratan.

Vaktor menyebutkan 16 Partai yang mendaftarkan Bacalegnya yakni, PAN, PKB, Perindo, Hanura, Nasdem, PDIP, Demokrat, PKS, PKPI, Golkar, PBB, Gerindra, PSI, PA, dan PNA.

"Sedangkan Partai yang tidak mengajukan Bacalegnya yang terverifikasi ada empat partai yakni Partai Nasional Garuda, Berkarya, PDA, dan SIRA," ujarnya.

Vaktor mengharapkan Komisioner KIP yang sudah direkrut dapat segera dilantik, demi lancarnya tahapan pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

"Sementara kendala yang dominan dalam administrasi berkas melihat kesulitan, ?partai sulit mencari bakal calon wanita yang minimal 30 persen perdapil," ujarnya.

"Artinya, kalau Komisioner KIP yang telah menerima SK tidak dilantik hari ini berarti telah melanggar tahapan, karena hasil pleno berita acara menyampaikan ke parpol masing-masing hanya komisioner yang punya wewenang," ujarnya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018