Singkil (Antaranews Aceh) - Sedikitnya 22 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Singkil dilantik dan sumpah jabatan di Aula Bappeda setempat di Singkil, Rabu (2/1).
Edi Sugianto, Ketua Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil kepada wartawan mengatakan, PPK tambahan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Dalam kesempatan itu, pihak KIP juga melantik dan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) 8 orang, serta penyerahan SK Perpanjangan masa kerja PPS dan PPK se Aceh Singkil dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2019.
Dalam acara tersebut turut dihadiri anggota Komisioner KIP lainnya, yakni Rahimuddin, Tamsir, Dodi Syahputra, Amran, dan Ketua Panwaslu Aceh Singkil Salman.
Pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto serta dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah dan janji pelantikan.
Ketua KIP Edi Sugianto menyatakan, pelantian PPK tambahan dan pergantian antar waktu ini diharapkan dapat menjaga tindak tanduk teman-teman karena sudah mulai diawasi dan harus menjaga jarak dengan partai politik.
"Kami harapkan teman-teman besok dapat melaporkan diri kepada PPK dan PPS yang lama dan jaga kekompakan. Jika diantara kalian ada yang tidak sanggup maka lebih baik mengundurkan diri," tegasnya.
Mantan Jurnalis Media Online itu juga mengingatkan kepada jajarannya bekerjalah sesuai tupoksi masing-masing berdasarkan undang-undang dan jangan sampai ada yang bermain mata dengan parpol peserta pemilu.
KIP: anggota PPK agar jaga jarak dengan partai politik
Kamis, 3 Januari 2019 15:46 WIB