Banda Aceh, 9/12 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, hingga kini belum menerima laporan keuangan kampanye dari partai politik peserta Pemilu legislatif 2014.     Pokja Kampanye KIP Kota Lhokseumawe Armia M Nur saat dihubungi di Lhokseumawe, Senin mengatakan, sejak diwajibkannya partai politik peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya, pihaknya belum menerima laporan dari parpol.     Terhadap masalah tersebut, kata dia, pihak KIP Kota Lhokseumawe sudah mengirim surat kepada masing-masing parpol peserta pemilu untuk segera melaporkan dana kampanye sebagaimana sesuai dengan aturan yang ada.     "Kita belum menerima laporan keuangan terhadap dana kampanye dari semua parpol yang ada di Kota Lhokseumawe. Surat untuk segera melaporkan dana kampanye tersebut sudah kita layangkan ke masing-masing parpol untuk segera memberikan laporannya," ujar Armia.     Sedangkan batas terakhir bagi parpol untuk melaporkan dana kampanye sampai dengan tanggal 27 Desember 2013.      Oleh karena itu, lanjut Armia, pihaknya sangat mengharapkan agar masing-masing partai politik di Kota Lhokseumawe untuk segera melaporkan dana kampanyenya sebelum waktunya habis.     Lanjut Armia, tujuan diwajibkannya pelaporan dana kampanye kepada partai politik peserta pemilu adalah untuk mengetahui aliran dana kampanye dari masing-masing partai politik peserta pemilu.      Dengan demikian, dapat diperoleh data terhadap penyumbang dan angka yang disumbang apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak, serta sebagai upaya preventif terhadap sumbangan dana dari pihak-pihak yang dilarang dalam aturan.     Untuk memudahkan pelaporan dana kampanye tersebut, pihak KIP Kota Lhokseumawe juga membentuk "Help Desk" yang tujuannya melayani partai politik peserta pemilu dalam berkomunikasi menyangkut pelaporan dana kampanye, terang Armia.     Ia menambahkan, dengan keberadaan Help Desk tersebut diharapkan partai politik bisa menggunakannya sebagai media konsultasi dan juga informasi terhadap pelaporan dana kampanye.       Disebutkan, personal yang ditempatkan di Help Desk tersebut merupakan orang khusus bertugas memberikan informasi dan masalah pelaporan dana kampanye peserta pemilu.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013