Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Selatan selama Juli 2018 berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa kecamatan dan menahan delapan tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Senin menyatakan, sepanjang bulan Juli ada tujuh kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap, yakni sabu 4 kasus dan ganja 3 kasus.

Menurutnya, dari serangkaian operasi penegakan hukum yang telah dilakukan petugas polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari delapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4,36 gram sabu dan 15,2 gram ganja.

Mayoritas mereka dikenakan atau dijerat dengan pasal selaku pengedar narkoba dan sebagian lagi dijerat dengan pasal pengguna atau penyalahgunaan narkotika.

"Penerapan pasal ini kita sesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," sebut Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Marjuli menambahkan, sampai saat ini tindak pidana narkotika yang menjerat delapan tersangka tersebut terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap bandar besar yang diduga kuat memasok atau memproduksi barang haram tersebut ke wilayah Aceh Selatan.

"Kami kembali mengingatkan seluruh warga Aceh Selatan agar serius menjaga keluarganya masing-masing dari pengaruh narkotika," ujar dia.

Sebab, lanjut dia, narkotika selain bisa menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa juga menghancurkan keluarga, masyarakat di kampung dan daerah serta bangsa Indonesia secara keseluruhan, pinta Iptu Marjuli.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018