Aceh Timur (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menyatakan nama calon legislatif (Caleg) yang ditangkap polisi kasus narkoba tetap tertera di surat suara pada Pemilu 2024. Caleg yang berstatus tersangka itu tetap ikut Pemilu.
"Nama caleg yang bersangkutan tetap tertera di surat suara sebagai mana dalam daftar calon tetap. Apalagi surat suara saat ini sedang proses cetak," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan menanggapi ditangkapnya seorang caleg untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur karena diduga terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Seorang caleg DPRK Aceh Timur ditangkap polisi terkait 20 kg sabu-sabu
Caleg tersebut berinisial ZL, asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. ZL ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur tanpa perlawanan pada 15 November 2023. ZL selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.
Terkait suara yang diperolehnya nanti pada pemilu, kami tunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, ada mekanismenya tersendiri menyangkut hal tersebut," kata Sofyan menyebutkan.
Caleg Aceh Timur tersangka narkoba tetap ikut Pemilu, nama tercantum di surat suara
Jumat, 17 November 2023 17:00 WIB