Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Personil Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap pasangan suami istri yang diduga pengedar ganja.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, pasutri berinisial NA (26 ) dan EY (22), warga Sawang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap saat hendak bertransaksi ganja sebanyak 1 Kg, Rabu (25/7).

Kronologi kejadiannya, sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi ganja di sekitar lokasi jembatan Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara.

Saat itu, ketika petugas datang ke lokasi ditemukan dua tersangka yakni MS (23) dan AM (38) yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus paket kecil di dalam saku celana mereka.

"Ketika diperiksa dan dilakukan pengembangan tersangka AM mengaku akan melakukan transaksi atau membeli ganja sebanyak 1 Kg yang berasal dari Kecamatan Sawang, Aceh Utara," imbuh Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan dan petunjuk tersangka AM, selanjutnya tim langsung melakukan pengendapan di sekitar jembatan untuk melakukan penyergapan.

Lalu sekira pukul 20.30 WIB, datang tersangka NA dan EY, pasutri asal Sawang dengan mengenderai sepmor jenis Honda Supra menuju jembatan tersebut.

"Ketika mereka datang, tim langsung meringkus tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam bagasi jok honda berupa Narkotika Gol I jenis ganja sebanyak 1 Kg," ungkap AKP Erpansyah.

Sebutnya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 Kg ditambah 1 paket kecil, uang sebesar Rp730.000, 1 unit sepmor Honda Supra warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 2 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit HP LG warna hitam.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018