Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu dan diterima oleh Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.

Bantuan ternak ini dengan anggaran mencapai Rp14.505.500.000 yang bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe tahun 2014. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 8.168.730.000

Bantuan disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kota Lhokseumawe tahun 2014.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah "mangkrak" sekitar tiga tahun dan saat ini sudah "clear".

"Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, dalam mengungkapkan kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karena kasus tersebut menelan kerugian negara miliaran rupiah," ungkap Budi.

Ketiga tersangka kasus korupsi yang diserahkan, yakni drh IS (44) selaku Kasubag Program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya tersangka drh DA (48) selaku Kabid Peternakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dalam kegiatan tersebut. Selain itu tersangka RB selaku Kepala Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018