Peudawa (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyerahkan Piagam Penghargaan ke Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dan jajarannya atas prestasinya mampu mengungkap kasus dugaan pembunuhan gajah jinak di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Juni 2018.

Piagam pengharagaan itu diserahkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Apel Gabungan di Halaman Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (27/7).

Tak hanya itu, tetapi jajaran Polres Aceh Timur juga menerima piagam pengharagaan dari Asian Elephant Support (AEF) dan Internasional Elephant Foundation (IEF).

Selain Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, penghargaan yang sama juga diterima Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo dan Kanit Tipiter serta Kanit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Timur.

Beberapa mitra konservasi juga hadir dalam kesempatan itu seperti FKL, HAkA, WCS, YEL, CRU Aceh, OIC dan Vesswic. Lembaga yang terus mengkampanyekan penyelamatan alam dan habitat didalamnya juga ikut memberikan reward sebagai motivasi dan hadiah sebesar Rp40 juta.

"Semua ini adalah penghargaan kami dan mitra atas penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Timur atas kasus pembunuhan gajah jinak ‘Bunta’ di CRU Serbajadi, beberapoa waktu lalu," kata Kepala BKSDA Provinsi Aceh, Sapto Aji Prabowo di Peudawa, usai penyerahaan Piagam Penghargaan yang ditandatangani Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Indra Exploitasia.

Kendati demikian, ia berharap agar kasus tersebut benar-benar tuntas. Sebab berdasarkan penyelidikan masih ada dua tersangka lain yang belum tertangkap dalam kasus ini.

"Sudah ada dua tersangka yang ditangkap, dan sisanya masih ada dua tersangka lain. Harapan kita semuanya bisa ditangkap dan kasus ini tuntas," demikian Sapto Aji Prabowo.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018