Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pangan menerima penghargaan atas penerbitan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usha Kecil (PAST-PDUK) sebanyak 17 nomor pada tahun 2023 dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).
“Penghargaan yang kita terima dari Ketua OKKP-D ini tidak terlepas dari upaya yang dilakukan untuk mendukung penerbitan izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD),” kata Kepala Dinas Pangan Aceh Besar Aliyadi di Lambaro, Jumat.
Ia menjelaskan pendaftaran PSAT merupakan salah satu bentuk penjaminan atau suatu bentuk ijin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa, produk pertanian tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Ia mengatakan dengan adanya Registrasi PSAT akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, serta akan mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk.
Baca: Pemkab Aceh Besar pastikan bantuan pangan diterima sebelum Ramadhan
PSAT merupakan pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching) serta proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Menurut dia peredaran PSAT diawasi oleh pemerintah melalui pemberian izin edar produk yang dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di www.OSS.go.id.
“Kita telah menerbitkan 17 nomor dan berharap agar masyarakat memproduksi makanan segar lebih banyak lagi,” katanya.
Ia menambahkan izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) diberlakukan untuk PSAT yang dikemas atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL.
“PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industri pengolahan bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya dan PSAT yang masa simpannya kurang dari tujuh hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi,” katanya.
Ia menambahkan apabila terjadi sesuatu, maka pemerintah dengan mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
Baca: Jelang Ramadhan, ini yang dilakukan Bulog Aceh di pasar