Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Aceh pengganti yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2019 wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.

"Semua bacaleg DPR Aceh pengganti yang didaftarkan partai partai politik tetap diwajibkan mengikuti uji mampu baca Al Quran," kata Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Al Quran KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan ada 39 bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran serta 75 bacaleg lainnya tidak hadir saat tes mengaji tersebut dilakukan, sehingga mereka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.

Namun, lanjut Tgk Akmal, partai politik masih diberi kesempatan menggantikan bacaleg yang dinyatakan gugur saat uji baca Al Quran. Bacaleg pengganti tersebut didaftarkan dalam masa perbaikan yang berlangsung hingga 31 Juli 2018.

"Bagi bacaleg pengganti ini juga wajibkan mengikuti uji baca Al Quran. Uji baca Al Quran ini hanya berlaku bagi bacaleg muslim atau beragama Islam," kata Tgk Akmal Abzal menyebutkan.

Ia mengatakan, uji baca Al Quran bagi bacaleg pengganti berlangsung sejak 28 hingga 31 Juli mendatang. Bagi yang tidak mengikutinya, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur.

Sedangkan proses uji baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti juga sama seperti uji sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh para juri independen yang ditunjuk KIP Aceh.

Tim juri berasal dari unsur Lembaga Pengembangan Tilawatil Alquran (LPTQ) Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh, dan Unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

"Kami memberikan batas akhir bagi bacaleg pengganti mengikuti uji mampu baca Al Quran hingga Selasa (31/7) petang. Karena itu, kami mengimbau partai politik peserta Pemilu 2019 memanfaatkan kesempatan ini karena tidak ada masa perbaikan bacaleg lagi," pungkas Tgk Akmal Abzal.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018