Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menggandeng Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) untuk menguji baca Al Quran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa, mengatakan uji baca Al Quran merupakan syarat kumulatif bagi bacaleg. Apabila tidak mampu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon.
"Uji baca Al Quran ini hanya wajib diikuti bacaleg yang beragama Islam. Sedangkan nonmuslim tidak. Uji baca Al Quran akan dilakukan terhadap bacaleg DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik," kata Indra Milwady.
Baca juga: Uji Baca Al Quran untuk Bacaleg Pemilu 2024, KIP Aceh: ini merupakan syarat wajib
Selain LPTQ, kata Indra Milwady, KIP Banda Aceh juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai tim penguji. Tim penguji hanya memberi penilaian untuk masing-masing bacaleg dengan nilai mampu atau tidak mampu.
"Yang diuji hanya kemampuan baca Al Quran, bukan iramanya. Uji baca Al Quran terhadap bacaleg dijadwalkan 6 hingga 8 Juni 2023. Untuk lokasinya belum kami putuskan," kata Indra Milwady.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menerima pendaftaran 633 bacaleg dari 23 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang bakal calon di antaranya dari partai politik nasional dan 185 bacaleg dari partai politik lokal.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Sembilan parpol daftarkan Bacaleg DPRA