Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan mengikuti tes uji baca Al Quran sebagai salah satu syarat mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Provinsi Aceh pada 16 Juli.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mulyadi, Sabtu mengatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan uji baca Al Quran bagi Bacaleg DPRK Lhokseumawe yang berlangsung di Hotel Harun Square, yang diikuti oleh semua komisioner KIP Kota Lhokseumawe dan juga Panwaslu Kota Lhokseumawe serta stakeholder pemilu 2019, diputuskan bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran dilakukan mulai 16 Juli mendatang.
"Bacaleg untuk DPRK Lhokseumawe nantinya, akan diuji baca Al Quran di Islamic Centre Lhokseumawe," ujar Mulyadi.
Anggota KIP ini menambahkan, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg tersebut dalam uji baca Al Quran antara lain, Adab, Tajwid, dan Falshahah. Sedangkan yang menjadi penguji untuk tes baca Al Quran adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe.
"Materi uji baca Al Quran yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca Al Quran," ucap Mulyadi.
Lanjutnya, dasar pelaksanaan uji baca Al Quran bagi Bacaleg di Aceh sebagai salah satu syarat adalah merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terang anggota KIP Lhokseumawe ini.
Sementara itu, Sekretaris KIP Kota Lhokseumawe M. Rizal, menambahkan, bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran bagi Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe, akan dilakukan selama 3 hari. Mulai tanggal 16 sampai dengan 18 Juli. Begitu juga dengan berbagai persiapan akan dilakukan oleh pihaknya untuk memperlancar uji baca Al Quran tersebut.