Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh melibatkan 30 penguji yang akan melakukan tes baca Al Quran terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Senin, mengatakan mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi bacaleg beragama Islam, tidak hanya dari partai lokal, tetapi juga partai nasional.
"Uji baca Al Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh pada 6 hingga 12 Juni 2023. Uji baca Al Quran ini melibatkan 30 penguji yang akan dibagi dalam 10 tim," kata Syamsul Bahri menyebutkan.
Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan langsung gugur
Syamsul Bahri mengatakan para penguji tersebut berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
"Setiap bacaleg akan diuji oleh tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi yang mampu membaca Al Quran. Sedangkan yang tidak mampu, ada hasil penilaian yang dikeluarkan," kata Syamsul Bahri.