Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pihak Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pelajar karena kedapatan menggunakan dan menjual narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar di Blangpidie, Rabu mengatakan, dua pelajar yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial IR (19) warga Desa Lhang dan HB (22) warga Desa Tangan-Tangan Cut, Kecamatan Setia.

"Dua pelajar ini kita tangkap di Desa Lhang, Sabtu (28/7) malam sekitar pukul 21.30 wIB saat tersangka sedang melakukan transaksi ganja. Selain barang bukti, kita juga mengamankan dua remaja lainnya di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Mahdian menjelaskan, transaksi ganja yang dilakukan oleh dua pelajar tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Warga memberitahukan di Desa Lhang, sering dilakukan transaksi ganja oleh remaja.

"Setelah informasi kita peroleh, saya bersama anggota malam itu juga langsung turun lapangan untuk memastikan kebenarannya. Setiba di rumah IR ternyata mereka sedang melakukan transaksi ganja," ujarnya.

Usai kedua pelajar tersebut ditangkap, lanjut dia, petugas polisi melakukan pengerebekan sekaligus pengeledahan dan dari tangan tersangka personil menemukan beberapa paket barang bukti ganja yang telah siap edar.

"Setelah dilakukan pengeledahan, kami menyita barang bukti satu toples ganja kering siap edar sebanyak 19 paket. Setelah itu langsung kita amankan ke Mapolres Abdya," katanya.

Selain tersangka IR dan HB bersama barang buktinya, polisi juga mengamankan dua remaja lainnya sebagai saksi yang saat itu kebetulan berada di tempat kejadian perkara.

"Ada dua remaja lainnya yang ikut kita amankan karena saat transaksi mereka berada di TKP. Mereka warga Manggeng. Kita amankan untuk saksi. ?Tidak tertutup kemungkinan jika terbukti kita ditingkatkan juga statusnya menjadi tersangka," katanya.

Akan tetapi sambung dia, jika tidak terbukti, kedua remaja warga Kecamatan Mangeng yang berdomisili di Desa Lhok Pawoh tersebut, akan dikembalikan ke pihak keluarganya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kita telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial IR (19) sebagai pengedar dan HB (22) bersatus sebagai pemakai," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018