Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tim Satuan Khusus (Satgasus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor perusahaan rekanan Kementerian Agama Aceh terkait penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar pukul 17.15 WIB. Penggeledahan untuk melengkapi bukti perkara korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

"Penggeledahan untuk mendapatkan dokumen perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh dengan nilai Rp1,16 miliar dari pagu anggaran Rp1,2 miliar tahun 2015," kata T Rahmatsyah.

T Rahmatsyah menyebutkan kantor rekanan Kemenag Aceh yang digeledah tersebut yakni PT SN. Sebelumnya, Direktur Utama PT SN berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) berinisial Y.

Sebelum menggeledah kantor PT SN, sebut dia, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejati Aceh juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya ruang Unit Layanan Pelelangan (ULP), ruang Subbagian Umum, ruang Keuangan, ruang Tata Usaha (TU), serta ruang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala)

"Termasuk ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh turut digeledah. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendukung audit kerugian negara. Ada beberapa dokumen yang dibawa," kata dia.

T Rahmatsyah menambahkan, penanganan perkara korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh mendapat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim KPK, sebut dia, sudah berulang kali melakukan supervisi perkara tersebut. KPK juga membantu mendapatkan sejumlah saksi ahli, termasuk membantu proses audit kerugian negara yang dilakukan BPK RI.

"Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan, Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," kata T Rahmatsyah.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018