Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan guru di Kecamatan Pulau Aceh, pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan kewajibannya, sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.

"Kami ingatkan agar semua guru di Kecamatan Pulau Aceh agar kembali untuk melaksanakan kewajibannya. Persoalan guru Pulau Aceh sedang ditangani," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, sejumlah guru Pulau Aceh mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh guna menyampaikan permasalahan tunjangan daerah khusus yang tidak lagi mereka terima sejak 2017.

Selain itu, para guru dari berbagai jenjang sekolah tersebut juga mengancam mogok mengajar jika persoalan tunjangan khusus daerah terpencil yang seharusnya mereka terima tidak terselesaikan.

Padahal para guru di pulau terluar di Provinsi Aceh tersebut menerima tunjangan daerah khusus setiap bulan sebesar gaji pokok sejak 2011 hingga 2016. Para guru tersebut tidak mengetahui alasan mengapa tunjangan daerah khusus tidak diberikan lagi.

Taqwaddin mengatakan, pihak sudah mendengarkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Aceh. Pihak dinas menyatakan hanya juru bayar untuk guru daerah terpencil, terdepan, dan terluar.

Penetapan daerah terpencil, terdepan, dan terluar dilakukan oleh Kementerian Desa. Data wilayah ini kemudian digunakan Kementerian Pendidikan menyalurkan hak guru tunjangan daerah khusus.

Oleh karena itu, Taqwaddin menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar semua guru di Kepulauan Pulo Aceh tersebut masuk kategori terpencil, terdepan, dan terluar.

"Namun, kami tetap mengingatkan kepada guru kembali ke tempat tugas agar melaksanakan kewajibannya, sehingga proses belajar dan mengajar tidak terganggu. Persoalan hak guru harus mengacu pada peraturan perundang-undangan," pungkas Taqwaddin.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018