Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menangani sebanyak 50 pengaduan terkait pelayanan publik pada triwulan ketiga atau rentang waktu Juli hingga September 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 50 pengaduan tersebut 20 di antaranya merupakan laporan masyarakat. Lainnya, pengaduan bersifat nonlaporan dan tembusan yang disampaikan kepada Ombudsman.
"Ada 50 laporan yang masuk dan kami tangani pada triwulan ketiga 2023. Sebanyak 20 di antaranya merupakan laporan masyarakat, lainnya pengaduan yang sifatnya konsultasi nonlaporan dan tembusan," katanya.
Baca juga: Ombudsman Aceh supervisi layanan publik di Pemkab Nagan Raya
Dian Rubianty menyebutkan dari 20 pengaduan atau laporan masyarakat tersebut, enam laporan sedang dalam proses. Selebihnya, ada yang ditutup atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Menurut dia, laporan atau pengaduan masyarakat tersebut kebanyakan terkait dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik serta hal menyangkut pelayanan publik lainnya.
Ombudsman tangani 50 pengaduan pelayan publik di Aceh
Senin, 16 Oktober 2023 17:37 WIB