Sabang (Antaranews Aceh) - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang meminta kadernya yang kini menjadi Wakil Ketua DPRK Sabang, Afrijal, segera mengundurkan diri secara terhormat karena mencalonkan diri dari partai lain pada Pemilu 2019.

"Saudara Afrijal B menduduki jabatan politik sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang dari PKS dan sekarang sudah mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRK Sabang pada Pemilu 2019 dari parpol lain," kata Ketua DPD PKS Kota Sabang Zuanda di Sabang, Minggu.

"Karena sudah mendaftar sebagai bacaleg dari parpol lain, maka saudara Afrijal mestinya segera mengajukan surat pengunduran diri dari partai asal sebagaimana diatur dalam PKPU No.20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1," sambung Zuanda.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, pasal 7, ayat (1) bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD?Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Di antaranya, mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRK Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon?anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRK Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik?yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Zuanda mengakui pihaknya belum pernah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Afrijal yang ditujukan kepada partai yang ia pimpin dan ini membingungkan DPD PKS Sabang.

Menanggapi hal itu, Zuanda mengakui DPD PKS Sabang telah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke KIP Sabang pada, 2 Agustus 2018 terkait pendaftaran bacaleg Afrijal dari partai lain.

"Kami berharap penyelenggara Pemilu KIP Sabang sebagaimana amanat undang-undang bersikap independen dan taat akan peraturan yang berlaku," pintanya.

Informasi yang dihimpun Antara, ?Afrijal kader PKS dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRK Sabang mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada Pemilu 2019 dari Partai Aceh (PA), wilayah pemilihan dapil Sabang II.

Dua Anggota DPRK Sabang aktif lainnya yakni, Hasan Basri dari Partai Nasional Aceh (PNA) maju melalui Partai Golkar dan Dewi Sartika dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maju melalui Partai Aceh (PA) pada Pemilu 2019 dari partai politik berbeda.

"Tanggal 1-7 Agustus 2018 masih tahap verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, dan terkait itu kami belum tahu," kata Ketua KIP Kota Sabang Azman saat dimintai tanggapan terkait tiga bacaleg yang mendaftarkan diri pada Pemilu 2018 dari partai berbeda.?

"Tunggu saja saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari, 12-14 Agustus 2019 dan pada tanggal 12-21 Agustus ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS," sebut Ketua KIP Sabang.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018