Banda Aceh (Antaranews Aceh) - PT Surya Panen Subur (SPS), berkomitmen untuk mematuhi anjuran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Kami sepenuhnya mematuhi saran Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum (Gakum) KLHK," kata Divisi Lingkungan PT SPS, Famdi Alfan Muhakiqi dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan, saran yang dimaksud tersebut adalah terkait dengan masih kurangnya lahan konservasi PT SPS, yakni dari 5.000 hektare lahan konservasi yang tertera pada amdal, SPS hingga saat ini baru melaksanakan 2.500 hektare.
Menurut dia, Direktur Gakum KLHK memberi dua solusi pada SPS yakni SPS diminta mencari kekurangan 2.500 hektare lahan konservasi dan kedua, jika masih belum ditemukan juga, maka SPS bisa melakukan revisi atas amdal tersebut terkait dengan perubahan lokasi baru kawasan konservasi 5.000 Ha.
"Amdal itu diterbitkan pada 2009 dan notabene merupakan amdal Astra Grup di mana SPS baru mengambil alih pada 2010," kata Famdi.
Ia mengatakan, anjuran KLHK tersebut disampaikan kepada SPS pada 7 Agustus 2018 di Jakarta. Solusi tersebut sesuai dengan Pasal 50 PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar revisi sebuah Amdal misalnya Amdal bisa direvisi jika terjadi perubahan kepemilikan. Amdal tersebut seharusnya sudah dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan pada 2010.?
"Bagaimana pun kami akan mematuhi solusi yang diberikan Direktur Gakum KLHK kepada kami," kata Famdi.
Dalam kaitan tersebut, Famdi juga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar SPS, kalaupun belum melengkapi jumlah lahan konservasi menjadi 5.000 hektare seperti tercantum pada amdal tahun 2009 tersebut, SPS akan mencari solusi sebagaimana disarankan Direktur Gakum KLHK.
"Jadi landasan hukumnya sudah jelas, tidak ada yang kami langgar dan pihak yang berwenang pun yaitu Direktur Gakum KLHK sudah menyarankan solusi kepada kami," kata Famdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Kami sepenuhnya mematuhi saran Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum (Gakum) KLHK," kata Divisi Lingkungan PT SPS, Famdi Alfan Muhakiqi dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan, saran yang dimaksud tersebut adalah terkait dengan masih kurangnya lahan konservasi PT SPS, yakni dari 5.000 hektare lahan konservasi yang tertera pada amdal, SPS hingga saat ini baru melaksanakan 2.500 hektare.
Menurut dia, Direktur Gakum KLHK memberi dua solusi pada SPS yakni SPS diminta mencari kekurangan 2.500 hektare lahan konservasi dan kedua, jika masih belum ditemukan juga, maka SPS bisa melakukan revisi atas amdal tersebut terkait dengan perubahan lokasi baru kawasan konservasi 5.000 Ha.
"Amdal itu diterbitkan pada 2009 dan notabene merupakan amdal Astra Grup di mana SPS baru mengambil alih pada 2010," kata Famdi.
Ia mengatakan, anjuran KLHK tersebut disampaikan kepada SPS pada 7 Agustus 2018 di Jakarta. Solusi tersebut sesuai dengan Pasal 50 PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar revisi sebuah Amdal misalnya Amdal bisa direvisi jika terjadi perubahan kepemilikan. Amdal tersebut seharusnya sudah dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan pada 2010.?
"Bagaimana pun kami akan mematuhi solusi yang diberikan Direktur Gakum KLHK kepada kami," kata Famdi.
Dalam kaitan tersebut, Famdi juga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar SPS, kalaupun belum melengkapi jumlah lahan konservasi menjadi 5.000 hektare seperti tercantum pada amdal tahun 2009 tersebut, SPS akan mencari solusi sebagaimana disarankan Direktur Gakum KLHK.
"Jadi landasan hukumnya sudah jelas, tidak ada yang kami langgar dan pihak yang berwenang pun yaitu Direktur Gakum KLHK sudah menyarankan solusi kepada kami," kata Famdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018