Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dinas Sosial Aceh membekali tenaga pendamping eks psikotik atau orang yang pernah mengalami gangguan jiwa.

Kepala Dinsos Provinsi Aceh, Alhudri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pembekalan ini untuk memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak dasar terhadap eks psikotik.

"Mereka eks psikotik berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar dalam bidang kesejahteraan sosial untuk berinteraksi dan bergaul dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.

Alhudri menyatakan, selama ini masih ada ketimpangan terhadap hak-hak eks psikotik dalam menikmati pembangunan di Aceh. Para eks psikotik kerap diibaratkan sebagai beban bagi keluarga dan lingkungannya.

Hal ini, lanjut dia, terjadi karena eks psikotik tidak dapat memberikan ?partisipasi secara aktif dalam proses pembangunan. Padahal, mereka tetap berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar.

Keterbatasan memperoleh aksesibilitas membuat eks psikotik tidak dapat menikmati hak-haknya seperti masyarakat lainnya, sehingga menimbulkan ketergantungan terhadap pendamping dan dikucilkan di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga pendamping bagi eks psikotik untuk pemenuhan hak-hak mereka. Tenaga pendamping bisa dari keluarga maupun orang terdekat mereka.

Alhudri mengemukakan, pelatihan terhadap tenaga pendamping eks psikotik merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Aceh dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak eks psikotik.

"Harapan kami, dengan kegiatan ini dapat menjadi tanggung jawab bersama para pihak dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak bagi eks psikotik serta menciptakan lingkungan nyaman bagi mereka," tandas Alhudri.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018