Meulaboh (Antaranews Aceh) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menegur sejumlah partai politik dan bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Sabtu, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan ada potensi kerawanan yang terus terjadi selama proses Pemilu 2019, terutama dari para kandidat calon anggota legislatif daerah.

"Sudah kita berikan teguran dan peringatan kepada parpol dan caleg yang melakukan pelanggaran. Mereka sudah berkampanye lewat media visual, menempelkan spanduk nama, parpol hingga nomor urut," katanya.

Spanduk yang dipasang oleh bacaleg, kata Romi, semuanya sudah dicopot oleh Bawaslu, pelanggaran tersebut adalah promosi diri dan partai politik dengan dituliskan nomor urut pencalonan serta partai.

Dia mengatakan saat ini sudah ada 30 pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Aceh Barat, antara lain promosi bacaleg yang memiliki unsur ajakan memilih dan kampanye di media sosial.

Romi Juliansyah mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi bukan hanya karena mengabaikan aturan, tetapi juga akibat masih kurangnya kesadaran dari peserta pemilu legislatif terutama dalam menaati aturan yang berlaku.

"Kita melihat masih banyak yang belum begitu paham tentang aturan pemilu yang baru terutama menyangkut ketentuan yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018