Meulaboh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat menegaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, terkait maraknya pemasangan baliho, spanduk dan billboard ucapan selamat Ramadhan oleh partai politik peserta pemilu.
"Sejauh ini ucapan selamat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu termasuk bakal calon kandidat DPD, DPR RI, belum melanggar aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah kepada ANTARA, Ahad di Meulaboh.
Sebelumnya, M Yunus Bidin selaku akademisi dan pemerhati politik Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar segera menertibkan maraknya penggunaan atribut partai politik di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di daerah ini.
Baca juga: Akademisi minta Bawaslu tertibkan ucapan Ramadhan parpol
"Konten logo dan nomor urut parpol serta kata-kata tertentu dalam baliho atau spanduk yang selama ini terpajang di setiap sudut Kota Meulaboh, Aceh Barat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum," kata M Yunus Bidin.
Untuk itu, ia menyarankan kepada Bawaslu Aceh Barat agar melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisasi sejak dini.